header niko 728 x 90

Senin, 08 Februari 2016

SIFAT NEGARAWAN


Taat kepada hukum adalah sebuah syarat sifat negarawan. Oleh sebab itu, sebagai warga negara yang baik harus tahu aturan - aturan hukum yang tertulis di Indonesia. Karena - jika tidak - kita bisa jadi korban dari para oknum penegak hukum yang sukanya mempermainkan dan jual beli hukum. 
Hal ini juga berlaku dalam berkendara di jalan raya. Razia dari pihak kepolisian selalu membuat banyak orang pusing dan panik. Padahal, jika kita tahu aturan hukumnya, semuanya akan lebih mencerahkan.
Maka dari itu seperti dilansir Kompas, bahwa razia kendaraan bermotor bukan hal yang harus ditakuti para pengendara. Malah, pengendara berhak untuk menanyakan surat penugasan razia kepada petugas.
Dikutip dari akun Facebook Divisi Humas Polri, Rabu (25/2/2015), petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Surat perintah tugas tersebut harus memuat beberapa hal, yakni alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, tempat pemeriksaan, penanggung jawab dalam pemeriksaan, daftar petugas pemeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Saat razia, petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas, seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
Tempat pemeriksaan juga wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang. 
Yang sering terjadi malah sebaliknya. Banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, atas sikap para petugas, seperti menciptakan jebakan kepada anggota masyarakat. Hal ini yang kami sebutkan sikap kerdil yang hanya menciptakan semacam jebakan bagi masyarakat. Ketika kritik-kritik seperti ini sering terlontar baik melalui media massa, disampaikan secara langsung, dan melalui berbagai media lainnya. Saat ini petugas sering merasa enggan menindak masyarakat yang melakukan pelanggaran. Situasi ini menciptakan sikap apatis terhadap petugas. Oleh sebab itu, maka petugas hukum dan pegawai pemerintahan lainnya, harus berani mengambil sikap tegas sesuai hukum, hanya saja dilakukan dengan penuh tanggungjawab dan elegan untuk memberikan pembelajaran yang baik kepada masyarakat. Misalnya bila kesalahan dianggap masih ringan dan tidak membahayakan, dapat diberikan peringatan lisan, dengan mencatat nama anggota masyarakat yang melakukan pelangaran ringan tersebut. Bila ternyata kesalahan atau pelanggaran sudah berat apalagi sangat mengganggu bahkan membahayakan, petugas harus tegas mengambil tindakan yang memberikan hukuman dan efek jera terhadap pelanggar.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Salam sukses dan segar bugar selalu. YFS