Pergantian kurikulum kerap dilakukan oleh Pemerintah. Pergantian ini dilakukan utk menjawab tantangan dan dinamika perubahan di masyarakat. Tuntutan dan ketergantungan masyarakat terhadap pendidikan tentu sangat tinggi. Maju tidaknya suatu Negara, Daerah, perusahaaan dan tentu masyarakat secara keseluruhan sangat tergantung terhadap kwalitas pendidikan. Individu yg akan berperan dalam pemerintahan, dalam perusahaan, keluarga dan masyarakat, tentu produk dari proses pendidikan tersebut. Jafi semakin berkwalitas hasil pendidikan di suatu negara atau wilayah, maka akan segera diikuti oleh kemajuan atau kwalitas negara atau wilayah tersebut. Proses dan hasil ini saling menunjang dan saling mempengaruhi. Oleh sebab itu, bila negara dan bangsa ini akan kita majukan baik dari sisi teknologi, sikap, spritualitas dsb, maka kita siapkanlah pendidikan yg berkwalitas dibidang teknologi, sikap dan spritualitas.
Penerbit buku dan bahan ajar dan belajar, merupakan salah satu soko guru pendidikan. Hal ini berlaku di semua negara. Proses dan hasil pendidikan juga ditunjang oleh Penerbit. Bila produk-produk yang dihasilkan oleh Penerbit berkwalitas dan dapat digunakan oleh masyarakat pendidikan pada proses belajar dan mengajarnya, maka hasil proses tersebut akan tersokong untuk berkwalitas juga. Hanya saja sering kita abaikan, seberapa besar pengaruh dari produk penerbit, terhadap hasil suatu proses pembelajaran. Termasuk di media massa, hal tersebut jarang di analisis dan dibahas. Yang sering muncul dipermukaan adalah ketika ada konten suatu produk penerbit yg menyimpang hasilnya seperti akhir-akhir ini tentang konten "pacaran" dibuku yg dibagikan ke sekolah utk menunjang pembelajaran berdasarkan Kurikulum 2013.
Untuk itu, maka harus denganncerdas, para tokoh pendidikan, pemerintah, penanggungjawab proses pendidikan dan para stake holder, utk merumuskan dan sekaligus "mengakui" peranan penerbit dalam proses pendidikan. Pemerintah sebagai penanggungjawab pendidikan, para pendidik dan masyarakat yang berperan dalam pendidikan (DPR-komisi pendidikan, Dewan Pendidikan, Tokoh atau Ahli pendidikan atau para pemerhati pendidikan) harus mau dan mampu duduk bersama, membuat suatu rumusan yang arif dan bijak, sehingga peranan "Penerbit" itu sebagai mitra aktif pemerintah, lembaga pendidikan dan masyarakat, dalam memajukan pendidikan, semakin berarti dan berperan aktif. Juga supaya para Penerbit mengetahui secara jelas peranan dan tanggungjawabnya terhadap pendidikan, bukan hanya sekedar lahan bisnis untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Bahkan jangan sampai merusak tatanan yang ada, bahkan melanggar aturan yang berlaku, seperti pemberian fee, sogokan dsb, yang justru merusak sistem dan budaya pendidikan itu sendiri.
Bila hal ini dilakukan, maka semua pihak sudah mengetahui tugas dan tanggungjawabnya masing-masing dalam proses pembangunan pendidikan di negeri tercinta ini. Semoga. (Medio, oktober 2014, fs).