Menteri Perindustrian Saleh Husin Setujui Penundaan Pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)
22-November-2014
Secara resmi Menteri Perindustrian Saleh Husin mengirim surat yang berisi Penundaan Pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) kepada Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pada 21 November 2014. Untuk lebih jauh mengetahui detil surat dari Menteri Perindustrian, kami lampirkan surat tersebut secara lengkap.
Kepada Yth.
Menteri Perdagangan
Di
Jakarta
Sehubungan dengan akan diberlakukannya wajib Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan Dokumen V-Legal terhadap industri furniture dan kerajinan kayu mulai tanggal 1 Januari 2015 berdasarkan Permendag No. 64/M-DAG/PERy10|2O12 Jo. Perrhendag No. 81/M-DAGlPERl12l2A13 tentang Ketentuan Ekspor Produk lndustri Kehutanan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kementerian Perindustrian pada prinsipnya mendukung Sistem Verifikasi Legalitas Kayu sebagai sistem penjaminan legalitas bahan baku kayu yang berasal dari hutan yang dikelola secara lestari sebagai upaya untuk memberantas illegal logging dan memenuhi tuntutan pasar internasional atas produk ramah lingkungan serta perbaikan tata kelola kehutanan.
2. Ketentuan SVLK didukung dengan ketentuan eksportasi produk industri kehutanan yang diwajibkan menggunakan dokumen V-l-egal yang diatur dalam Permendag No. 64/M-DAG/1112A12 tentang Ketentuan Ekspor Produk lndustri Kehutanan.
3. Mengingat belum siapnya industri fumiture untuk wajib berlaku pada 1 Januari 2014, Kementerian Perindustrian menyampaikan surat usulan No. 4121M-lNDl121201 3 tanggal 10 Desember 2013 perihal penundaan pemberlakuan SVLK untuk mengundur masa wajib berlaku SVLK dan Dokumen V-Legal industri furniture dan kerajinan kayu yang terdapat pada lampiran lB selama 2 (dua) tahun, yang akhirnya ditetapkan penundaannya selama 1 (satu) tahun menjadi I Januari 2015 berdasarkan Permendag No. 81 Tahun 2014 tanggal 30 Desember2013.
4. Kementerian Perindustrian dalam mendukung rencana implementasi wajib SVLK dan dokumen V-Legal dengan terus melakukan sosialisasi, pendampingan dan mentoring aplikasi SVLK dan dokumen V-Legal untuk 160 pelaku usaha bidang mebel dan kerajinan kayu; serta memberikan fasilitasi biaya sertifikasi untuk 13 pelaku usaha sejak tahun 2A12. Selain itu, dilakukan juga kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi SVLK dan Dokumen V-Legal untuk industri pengolahan kayu. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi implementasi SVLK dan Dokumen V-Legal terdapat kendala-kendala sebagai berikut:
a. a. SVLK telah diakui dalam kerangka kerjasama FLEGT-VPA antara lndonesia dan Uni Eropa yang telah ditandatangani dan diratifikasi oleh kedua belah pihak, namun karena perjanjian ini belum diimplementasi secara penuh rnaka Pemerintah Uni Eropa tidak dapat memberikan jaminan bahwa Buyers tidak akan meminta sertifikasi lain selain SVLK. Hal ini perlu menjadi perhatian karena selain mendiskreditkan SVLK juga menambah biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha.
b. b. Untuk mendapatkan S-LK terutama oleh pemegang lzin Usaha lndustri skala kecil dan menengah dalam hal pemenuhan legalitas usaha terkait peraturan-peraturan terkendala perizinan oleh Pemerintah Daerah di wilayah industri berada, seperti dokumen lingkungan (HO, SPPUUKL/UPUAMDAL) dan lzin Usaha. Ketentuan ini menimbulkan biaya yang lebih besar daripada biaya SVLK sendiri. Permasalahan ini harus diselesaikan multipihak karena peraturan-peraturan terkait ditetapkan oleh lintas sektoral.
c. c. Berdasarkan data dari Sistem lnformasi Legalitas Kayu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan per 31 Oktober2014, terdapat 909 industri yang sudah S-LK dan 220 yang sedang dalam proses, sedangkan berdasarkan data Eksportir Terdaftar Produk lndustri Kehutanan (ETPIK) dari Kementerian Perdagangan ada 2273 ETPIK industri olahan kayu. Sebelumnya data akhir tahun 2013 jumlah industri yang sudah S-LK kurang lebih 700 industri, artinya dalam 1 tahun hanya terjadi penambahan ETPIK yang sudah S-LK kurang lebih 500 industri dengan berbagai upaya dan alokasi sumber dana. Sementara masih terdapat kurang lebih 1100 ETPIK yang belum memiliki S-LK dengan ketentuan wajib kurang dari 2 bulan.
d. d. Ketentuan wajib dokumen V-Legal diberlakukan untuk eksportasi ke seluruh negara tujuan. Mengingat masih terdapat 1100 ETPIK yang merupakan industri mebel dan kerajinan kayu yang belum S-LK, dikhawatirkan pada saat diberlakukan wajib, maka akan terjadi stagnan eksportasi, sementara Pemerintah menargetkan peningkatan ekspor sebesar 40% per tahun dari sektor ini. Hal ini akan berdarnpak pada keberlangsungan hidup kurang lebih 2 juta tenaga kerja langsung maupun tidak langsung sektor ini.
5. Menimbang hal-hal tersebut di atas, kami mengusulkan hal-hal sebagai berikut:
a. a. Menunda pemberlakuan masa wajib dokumen V-Legal untuk produk mebel dan kerajinan kayu selama 1 (satu) tahun untuk memberi waktu kesiapan pelaku industri furniture dan kerajinan kayu.
b. b. Menyederhanakan verifier SVLK untuk industri furniture dan kerajinan kayu dengan mengutamakan verifikasi legalitas bahan baku, sedangkan verifikasi legalitas usaha (HO, UKUUPL, lzin Usaha, dll) dilakukan secara bertahap.
c. c. Dalam rangka percepatan pemenuhan legalitas usaha fumiture dan kerajinan kayu, maka seluruh instansi terkait baik pusat maupun di daerah diharapkan dukungannya.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih.
Meriteri Perindustrian
Saleh Husin
Tembusan:
1. Presiden Republik lndonesia;
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
4. Pertinggal.
#fs#