Medio Mei 2015, tepatnya hari ini Jumat tgl 15, sidang ketiga di Kantor BPSK Kota Bekasi di mulai. Sengketa antara Konsumen bernama Nyak Novan Iskandar sebagai Ahli Waris dr Bpk Muhammad Yahya (sdh meninggal pd bulan Maret 3014 yg lalu) kontra dengan pelaku usaha WOM Finance Cabang Bekasi.
Kasus terjadi pada 28 Maret 2015 yl yaitu tentang Penarikan Paksa Sepeda Motor dari tangan Pelapor oleh Debt Collector dr WOM Finance. Penarikan terjadi akibat pembayaran cicilan 2 bulan yg belum dibayar, dimana cicilan 2 bulan tersebut merupakan cicilan akhir dari 30 kali cicilan atau total yg tertunda sebesar Rp.1.192.000 dan denda Rp.1jt. Jadi total yg harus dibayar sebenarnya Rp. 2.192.000.
Akan tetapi karena dana tsb tidak dibayarkan, maka pihak WOM Finance melakukan penarikan paksa di jalan raya langsung dari tangan pelapor.
Pada sidang pertama dan kedua pada awal bulan Mei, yang dipimpin oleh Tim Majelis yg terdiri dari Unsur Pemerintah sebagai ketua dan 2 anggota mewakili Konsumen dan Pelaku Usaha, mengupayakan jalur Mediasi dan sudah mendapat persetujuan para pihak. Masing-masing pihak mengemukakan tuntutan, pembelaan dan keterangan. Apa yg mereka sampaikan menyampaikan tuntutannya penuh dengan emosional atau kekesalan yang dibarengi dengan keterangan untuk pembenaran diri sendiri, bahkan tuntutan Konsumen berubah menjadi permintaan unit baru dan dibebaskan dari segala kewajiban. Hal tersebut membuat pelaku usaha sama sekali tidak berkenan atas tuntutan Konsumen dan mengajukan kepada Majelis utk menempuh Penyelesaian secara Arbitrase. Majelis menyanggupi dan menunda sidang ke tgl 15 Mei dg agenda sidang meminta jawaban dan keterangan pelaku usaha. Tok-tok, sidang dinyatakan di tutup.
Jumat, 15 Mei, tepat jam 14.15 WIB, sidang di mulai. Pada pengantar pembukaan, ketua majelis menyampaikan supaya tetap diupayakan diskusi utk mencari jalan terbaik. Kemudian Ketua majelis memberikan kesempatan kepada Anggota Majelis utk menyampaikan hal yang perlu di dengarkan dan diperhatikan para pihak.
Kesempatan itu, dipergunakan oleh salah satu Anggota Majelis yg mewakili konsumen. Penyampaiannya secara ringkas sebagai berikut; para majelis dan panitera serta para pihak yang terhormat. Kami dari BPSK Kota Bekasi sebagai perpanjangan tangan pemerintah utk melindungi dan membela hak-hak konsumen serta sekaligus untuk memperhatikan kewajiban dan keberlangsungan bisnis dari pelaku usaha. Kami dari BPSK memiliki prinsip dasar dalam penyelesaian sengketa adalah sebagai "juru damai". Meninjau sengketa saat ini, dimana yg menjadi pokok perkara adalah senilai 2jutaan rupiah ditambah dg perasaan masing-masing yang menimbulkan emosional yg menjurus irrasional. Hal ini memungkinkan akan menimbulkan penambahan kerugian yang lebih besar dari masing-masing pihak bila masih saling "ngotot" dg kebenaran masing-masing. Sidang penyelesaian akan berlarut-larut, tentu akan menyita waktu, tenaga, pikiran dan biaya. Serta pekerjaan, aktivitas produktif lainnya akan terganggu. Oleh sebab itu, marilah para pihak menggunakan pemikiran dan keputusan masing-masing yang bijaksana dan rasional terukur, sehingga dihasilkan keputusan bersama yg cerdas, yang mungkin tidak menguntungkan bagi para pihak, tapi tidak menimbulkan penambahan kerugian yang lebih besar lagi. Kami anjurkan "Marilah mencari jalan terbaik yg logis dan rasional dg emosi yg terukir dan terkendali".
Mendengar paparan dan himbauan tersebut, menurunkan tensi emosional masing-masing.
Pihak konsumen selaku pelapor akhirnya bersedia memperbaiki dan memperlunak tuntutannya yaitu
1. Bersedia membayar cicilan 2 bulan tersisa
2. Bersedia membayar denda
3. Hanya menuntut pengembalian unit kenderaan yang disita dalam kondisi layak pakai.
4. Menerima kenderaan lengkap dengan surat yi STNK dan BPKB.
5. Bersedia membatalkan tuntutan pidana di kepolisian.
Kemudian pihak Pelaku Usaha menerima tuntutan sekaligus permohonan konsumen. Kelima hal tersebut menjadi kesepakatan bersama, sekaligus dibahas mekanisme dan prosedur penyelesaian dan serah terima kenderaan.
Dengan demikian, keputusan sidang juga sekaligus permohonan dan tuntutan Konsumen ke 5 poin di atas tersebut karena sdh mendapat persetujuan dari pihak pelaku usaha. Kemudian dibuat Berita Acara Keputusan Sidang dan masing-masing pihak menandatangani di atas materai dan disetujui oleh semua Anggota Majelis.
Keputusan ini kami anggap sebagai jalan terbaik bagi masing-masing pihak. Semoga perhatian pemerintah terhadap masalah atau sengketa yang terjadi di tengah masyarakat tersebut yang di amanahkan melalui BPSK dapat di rasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha dapat terselesaikan dengan baik dengan efesien, murah dan mudah. Semoga.
Bekasi, 15 Mei 2015. #fs#
Membaca buku membuat kita serba mengetahui, banyak mengetahui dan super mengetahui tentang masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang.